DPRD Bengkayang Serap Masukan BK DPR Terkait Aturan Pertambangan

11-01-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BK DPR RI) Johnson Rajagukguk saat menerima DPRD Kabupaten Bengkayang di ruang rapat BK DPR RI. Foto : Eno/Man

 

 

Kepala Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BK DPR RI) Johnson Rajagukguk menerima audiensi Anggota Badan Musyawarah (Bamus) dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.

 

Kedatangan anggota DPRD Bengkayang tersebut, dalam rangka menyerap masukan dari BK DPR terkait peraturan pertambangan. Pasalnya, DPRD menghadapi persoalan penambangan. Dimana Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam UU Minerba (Mineral dan Batu Bara) dikhawatirkan  bertabrakan dengan Peraturan Daerah.

 

Dalam kesempatan tersebut, Johnson meminta DPRD Bengkayang untuk mempelajari semua ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan seluruh persoalan yang dihadapi.

 

“Kita sarankan supaya DPRD Bengkayang mempelajari semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan daerah, kalau itu berkaitan dengan penambangan pelajari semuanya itu, dimana kewenangan DPRD tentu sepanjang itu memang perlu dibuatkan aturannya, silahkan saja dibuat aturannya, boleh inisiasi peraturan daerah. Tentu hal ini menjadi program bersama dengan pemerintah daerah.” katanya usai menerima DPRD Kabupaten Bengkayang di ruang rapat BK DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (11/01/2018).

 

Johnson menilai, adanya ketiga fungsi DPRD yaitu: legislasi, anggaran dan pengawasan. Menyebabkan permasalahan yang dihadapi seluruh DPRD di Indonesia sama, yaitu berkaitan dengan produktivitas legislasi. Dimana DPRD mencari cara dan inovasi tertentu untuk meningkatkan perannya didalam pembentukan peraturan daerah.

 

Menurutnya, jika peningkatan produktivitas  peraturan daerah sudah didapat, maka tidak menutup kemungkinan peran DPRD dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat di daerahnya dapat segera terealisasi.

 

“Mereka punya keinginan untuk melindungi masyarakat penambang, tetapi mereka tidak paham bagaimana caranya. Karena kalau itu dilakukan perseorangan tentu akan dianggap sebagai penambang liar, padahal sebenarnya memang dibutuhkan ada badan-badan hukum. Yang perlu mereka pahami kalau itu merupakan wadah yang berbentuk badan hukum, maka tentunya mereka bisa berhimpun di situ dan tidak menjadi sesuatu kegiatan yang dianggap illegal. Itu yang harus dipahami,” ungkapnya.

 

Sementara itu, anggota Bamus DPRD Bengkayang Riyadi mengucapkan terima kasih atas masukan-masukan yang didapat bagi para anggota Bamus dan Baperdanya, dan akan mengaplikasikan seluruh masukan yang didapat dengan sebaik mungkin.

 

“Kami mendapat banyak masukan berkenaan dengan tugas dan wewenang kami selaku anggota Bamus dan Baperda. BK DPR banyak memberikan masukan yang bisa kami turunkan atau kami laksanakan di daerah kami, dan mudah-mudahan apa yang telah disampaikan ini bisa kami laksanakan dengan sebaik mungkin,” paparnya.

 

Riyadi menyampaikan, bahwa kedatangannya bersama anggota DPRD Bengkayang adalah untuk meminta masukan dan solusi terkait permasalahan yang dihadapi oleh daerahnya, yaitu mengenai para pengusaha tambang yang hingga saat ini belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Sementara, IUP di dalam UU Minerba (Mineral dan Batubara) dikhawatirkan bertabrakan dengan Peraturan Daerah yang ada.

 

“Kalau masalah IUP, secara pelaksanaannya memang kawan-kawan dari pelaku-pelaku pertambangan itu belum banyak yang mengurus. Sehingga sampai sekarang ini memang masih banyak kawan-kawan yang memiliki usaha  tambang tapi belum memiliki ijin usahanya. Hal ini yang kami konsultasikan selain peran Bamus dan Baperda,” tutupnya. (ndy/sc)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...